Label

Selasa, 09 Mei 2017

VONIS AHOK



Ahok divonis dua tahun penjara
Hakim memutuskan memvonis Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Kasus yang banyak sekali menguras energi dan melahap banyak waktu untuk membahasnya. Sebuah kalimat terlontar dari mulutnya di kepualuan seribu saat kunjungan kerjanya, menjadi awal dari tarik ulurnya berbagai kepentingan. Ketika belum selesai pilkada DKI putaran kedua, kasus Ahok menjadi bahan pembahasan yang seringkali memanas. Perdebatan dalam politik yang menyangkut perebutan kekuasaan gampang sekali menyulut amarah bagi masing pihak. Ditambah lagi sebuah kasus penistaan yang dilakukan oleh orang di luar agama. Sebuah perebutan kekuasaan menjadi merembet dan melebar pada kasus bela membela agama dengan tensi emosi meninggi. 

Bagi pendukung Ahok, vonis terhadap Ahok dengan dua tahun penjara menjadi terasa terlalu berat dan bagi kelompok yang menuntut Ahok di penjara, vonis itu terlalu ringan meskipun vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dirasa terlalu ringan, karena ada perbandingan dimana kasus-kasus serupa yang pernah ada, hukumannya lebih berat dari yang diterima Ahok.

Ranah hukum dan kepentingan politik memang selalu tarik menarik bercampur baur mencari kesempatan, memanfaatkan moment, saling serang dan saling mengelak. 
Melelahkan. Jika ada yang lengah dan terlambat, maka kemungkinan kalah sangat terbuka.

Kasus Ahok tentu tidak sepanas dan seramai ini jika saja Ia bukan seorang Gubernur DKI yang mencalonkan diri menjadi Gubernur dengan ditambah Ia seorang non muslim.

Kasus Ahok menjadi panas karena bumbu pedas tentang keyakinan sebuah agama yang dinistakan. Sebuah keyakinan yang dibenturkan dengan keyakinan lain, akan menjadi perseteruan yang di keduabelah pihak saling yakin dan merasa membela keyakinannya adalah perjuang hidup paling hakiki diatas segalanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar