Label

Jumat, 02 Mei 2014

Pertaruhan itu disebut Demokrasi



Kata Demokrasi ini berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari (aristocratie) "kekuasaan elit"(sumber: wikipedia). Salah satu syarat sebuah negara adalah rakyat, dan rakyat pasti jumlah lebih banyak daripada penguasa yang disebut pemerintah. Untuk melanggengkan dan mengamankan kekuasaanya, pemerintah biasanya menggunakan alat; mliliter, Polisi,  peraturan-peraturan yang mengikat (hukum), hirarki pemerintahan sampai ke tingkat wilayah terkecil (desa), agar segala kebijakan dan keputusan pemerintah pusat yang mewaklili negara bisa efektif berjalan sampai ke rakyat.


Rakyat yang jumlahnya lebih besar tentu tidak ingin segala gerak gerik dan tindakannya selalu dibatasi oleh peraturan-peraturan yang dibuat sepihak oleh sang penguasa. Hal ini yang kemudian muncul sebuah kegiatan yang disebut demokrasi. Sebuah kekuasaan yang dibentuk oleh suara rakyat terbanyak. Masing rakyat mempunyai hak suara yang sama, tidak mengenal kasta atau apapun sejenisnya membedakan dalam strata sosial. Ini tentu menjadi keuntungan bagi kebanyakan rakyat yang berkeinginan bahwa suaranya sekali waktu bisa di dengar  meski hanya mereka ‘dibutuhkan’ hanya pada saat pemilu legislatif, pilpres dan pilkada.


Untuk memperoleh kekuasaan itu, para calon penguasa berlomba dengan berbagai cara utnuk menarik simpati para empunya suara agar pada pemilihan umum nanti mendukungnya. Pendekatan sosial, pendekatan senasib sepenanggungan, bertindak empati dan menampakan diri bahwa dirinyalah yang akan membawa rakyat menjadi sejahtera, adil makmur dalam kehidupan yang aman dan menyenangkan. Suatu rancangn rencana pun disusun untuk menyakinkan para pemilik suara. 


Dan, maka siapa pun mereka yang bisa mengupulkan suara rakyat terbanyak, merekalah yang berkuasa, baik di pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah. Tak perlu orang yang pintar atau jenius untuk memenangkan sebuah pemilihan umum. Yang diperlukan adalah bagaimana Ia bisa membuat seseorang memilih dia. Seseorang yang mempunyai latar belakang kurang baik dalam adat istiadat atau norma-norma yang berlaku, asal ia mendapat suara terbanyak, ia akan menikmati sebuah kekuasaan. Katakanlah, seseorang yang malima-nya baik, asal secara de yure ia tidak terbukti bersalah dan sanggup mengumpulkan suara yang terbanyak karena pergaulannya yang luas, maka ia berhak memenangkan pemilu. Tak perlu dipertanyakan apakah nanti sanggup untuk menjadi wakil rakyat yang mampu menampung aspirasi rakyat, atau apakah ia bisa berinovatif dan kreatif untuk menyejahterakan rakyat seperti janji-janjinya saat pemilu.


Ketika rakyat telah tingkat kepercayaannya menurun pada wakil rakyat (DPR), saat pemilu tiba, rakyat sudah tak lagi mendengarkan janji-janji para calon legislatif. Sebagian rakyat sudah tak mau membuka telinga, membuka mata, bahwa masih banyak caleg yang kredibel dan tak sejelek yang mereka kira. Tetapi, fakta-fakta yang ada terjadi membuat rakyat menjadi mutung (ngambek) dan memilih bersikap; kau berani memberi apa pada kami maka akan kami pilih kami. Pada dunia politik ini di sebut money politic, dan rakyat tak peduli. Janji-janji pada masa kampanye tak digubris dibiarkan lewat tak didengar. Para rakyat tak ingin tertipu lagi. 


Negara menjadi pertaruhan dalam sebuah sistem yang disebut demokrasi. Siapa saja yang bisa membuat rakyat memilihnya dalam sebuah pemilu (legislatif, presiden dan kepala daerah). Tak perlu seorang ahli tata negara, ahli ekonomi, ahli hukum atau ahli-ahli lain untuk bisa menduduki kursi kekuasaan. Peraturan-peraturan yang membatasi seseorang untuk ikut menjadi caleg, capres, cakada, bisa saja nanti diperlonggar atau dipersempit tergantung pada kebutuhan dan keinginan mereka yang sedang berkuasa. Mereka atas nama wakil rakyat bisa saja melegalkan sesuatu yang seblumnya dianggap melanggar hukum dengan cara mengganti peraturan atau undang-undang yang telah ada.


Demokrasi itu sebuah pertaruhan. Arah negeri ini tergantung pada mereka yang berkuasa dari hasil sebuah pertaruhan yang disebut demokrasi yang sedang digadang-gadang oleh Negara  Indonesia untuk menyejahterakan seluruh rakyat dari sabang sampai merauke. 


Jika orang yang baik-baik kepeduliannya terhadap pemilu kurang dan mereka enggan ke TPS untuk memberikan suaranya pada calon penguasa yang baik-baik dan kredibel, dan kalah oleh orang-orang yang siap mendukung siapa saja yang penting mau membayar, bisa saja mereka yang ambisius kekuasaan untuk memperoleh uang, menjadi penguasa. Atau jika orang-orang yang baik-baik, pintar, kredibel, sudah tak ada lagi yang mau terjun ke dunia politik, (karena politik itu kotor), maka merekalah yang tidak baik-baik dan tidak kredibel akan menjadi penguasa.

Kamis, 01 Mei 2014

saya berharap 'calon presiden yang itu' tidak jadi



Aku berharap calon ‘Presiden yang itu’ tidak jadi. Entah landasan apa yang mendasari pikiran saya berharap begitu. Tak ada alasan yang secara akademis bisa diperdebatkan dengan penuh alasan dan jawaban yang kongkrit dengan didukung oleh fakta dan data yang kuat. lagi pula saya tak berkeinginan untuk mengumpulkan itu semua sebagai sekedar landasan untuk berpendapat karena berpendapat itu bisa saja di dasari oleh subyektifitas senang atau tidak senang.

Kekhawatiran saya jika ‘calon presiden itu’ jadi presiden NKRI periode 2014-2019, karena saya melihat kecerdasan berkeputusan dan kecerdasan berbicara masih jauh untuk kriteria seorang presiden, itu menurut saya. Kecerdasan bersikap juga belum teruji penuh. Karena bersikap untuk memperoleh simpati rakyat dalam kampanye tentu akan berbeda dengan bersikap sebagai kepala negara terkait hubungan internasional. Sikap cari aman di tengah masyarkat dan membiarkan orang lain dulu beradu untuk kemudian datang sebagai penyeimbang, tentu bukan kapasitas itu yang bisa dilakukan jika jadi presiden. 

Saya juga tak berharap lain semisal ‘calon presiden itu’ jadi, perkiraan saya salah tentang kapabilitasnya. Saya hanya berharap, semoga ‘calon presiden itu’ tidak jadi. 

Sepertinya terjadi korelasi mengambang antara presiden yang jadi dengan kapabilitas yang ada sesungguhnya pada presiden tersebut. Keberhasilan meraih simpati dan ‘merogoh’ hati para pemilih yang akan mengusung seorang capres berhasil menjadi presiden. 


Rakyat telah berkeputusan, semua berkemampuan sama, hanya ada kurang lebih di sana-sini dan hal itu tak perlu di risaukan. Rakyat juga tahu, sistemnya yang perlu dirubah dan presiden yang bisa memperbaiki sistem-lah yang bisa membuat NKRI menjadi negara yang maju dan tersusun rapi. Tapi, terjadi keraguan ketika memilih, siapa yang sanggup nanti jika jadi presiden dan bukan hanya sanggup saat kampanye. Perlu ketegasan dan kecerdasan berkeputusan bagi rakyat untuk memilih presiden yang punya kecerdasan berkeputusan dan tegas.
 




Ternyata Capres-nya tak bisa dicalonkan



Bisa saja hal yang tak terduga terjadi dalam politik dan tak perlu terkejut. Saya membayangkan jika saja kemudian ada partai yang sudah begitu konfiden mengusung dan memamerkan Calon Presiden-nya, disaat waktu pendaftaran sampai habis waktu, tidak ada satupun partai yang mau diajak berkoalisi.
 
Hasil dari pemilihan legislatif telah membuat keadaan tak satupun partai yang berhak mengusung calon presidennya secara sendiri. Segala peraturan dan perangkat yang ada telah membuat keadaan menjadi seperti itu. Katanya, itu hasil dari sebuah musyawarah permufakatan dari para wakil rakyat yang diberi hak untuk bermufakat untuk memutuskan, yang kemudian lahir menjadi sebuah peraturan atau undang-undang atau apapun sejenisnya yang bersifat mengikat bagi yang berada di dalamnya.

Jokowi dari PDI-P, Prabowo dari Gerindra atau ARB dari Golkar yang telah memproklamirkan diri jadi calon presiden dari partainya masing-masing yang menempati tiga besar perolehan suara dari Pileg tetap saja harus berbaik-baik pada partai lain agar bisa mendaftarkan calon presidennya. Kalau partai-partai menengah dan kecil bersatu padu dan meninggalkan partai tiga besar, seangkuh apapun tiga partai besar itu harus berkoalisi agar bisa mendaftarkan calon presidennya. 

Semisal dari perkembangan lobi-lobi antar partai telah benar benar hanya ada empat kubu, yaitu kubu partai selain partai tiga besar yang telah menyatu dan tiga kubu dari partai tiga besar, maka hanya akan terjadi dua pasang Capres-Cawapres. Dari partai tiga besar hanya bisa mengajukan satu pasang calon, karena mereka jelas tak bisa mengajukan masing-masing partai satu pasang. Jika dua diantara partai tiga besar berkoalisi, salah satu dari mereka tetap harus ‘ngalah’ ikut bergabung jika tidak ingin sama sekali tidak ikut dalam hajatan poitik Pilpres. 

Jika kemudian lagi, tiga partai besar yang telah berkoalisi, sama-sama ingin mengusung Capres-nya jika hanya jadi Capres dan bukan Cawapres sampai batas waktu pendaftaran hampir habis, maka nilai tawar dari partai-partai menengah dan partai kecil menjadi tinggi. Si partai menengah atau kecil bisa saja menawarkan, ‘mari berkoalisi dengan kami asal Capres-nya dari kami, jika tidak, kami tak mengusung Capres atau Cawapre pun tak masalah.’

Menjadi mengasyikan untuk ditonton jika terjadi skenario seperti itu. 

Siapa, atau, adakah tokoh yang mumpuni untuk menyatukan partai menengah ke bawah sehingga kelompok partai itu menjadi pemain utama dalam Pilpres 9 Juli nanti. Jika ada maka akan lahir sebuah keadaan baru : bahwa tidak selamanya yang kuat itu yang berkuasa dan berperan.

Memungkinkan juga jika salah satu dari partai tiga besar di boikot oleh partai lain sehingga Ia hanya menjadi penonton dalam Pilpres. Maka partainya pasti akan menjadi partai oposisi dan menyuruh seluruh caleg-nya menjadi oposan yang militan.
Mungkin saja di dunia politik. 

Dunia yang lahir dari rahim demokrasi. Entah rahim yang mana dan entah rahim yang bagaimana. Entah rahim demokrasi yang lahir dari rahim demokrasi yang  mana.