Label

Rabu, 24 April 2013

PILKADES DAN KERAWANAN KEKERABATAN

Pilkades akan dilaksanakan pada awal bulan Mei di desaku. Hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Banyumas akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2013. Kebersamaan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa karena proses pemilihan dan pengangkatannya dulu hampir bersamaan. Ada memang Kepala Desa yang masa jabatan tidak bersamaan, karena ada Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir karena sebab-sebab lain seperti mengundurkan diri, meninggal dunia atau diperhentikan.
Pemilihan Kepala Desa menjadi hal menarik dan perbincangan yang hangat dan menyenangkan di setiap sudut desa. Dimana ada sekumpulan orang kemudian membahas masalah kans calon kepala desa, sering berkembang menjadi perbincangan yang rumit dan muncul seloroh atau lelucon yang sering menggesek calon kepala desa. Semua seolah menjadi mata-mata untuk calon yang didukungnya dan membuat analisa sendiri untuk dibahas sesama botoh, dalam pertemuan para pendukung seorang calon. Berbagai trik dan taktik dilakukan untuk mejatuhkan daya jual lawan dan meningkatkan calon yang didukungnya. Para botoh itulah yang lebih dominan meramaikan suasana menjelang pemilihan Kepala Desa, sampai puncaknya pada hari H yang membuktikan hasil dari seluruh pola daya botoh dan para calon untuk menarik simpati masyarakat.
Sebagai sebuah proses politik tingkat paling bawah, Pilkades sering menjadi sebuah pergelaran demokrasi untuk memilih calon Pemimpin di sebuah desa dengan tidak atau kurang memperhatikan kapabilitas si calon. Unsur kekerabatan menjadi bagian penting bagi si calon apakah Ia akan menang atau tidak. Unsur kekerabatan dalam satu ‘wadah keluarga besar’ akan menjadi sangat berpengaruh di desa-desa yang penduduknya masih dominan pendudk asli, dan akan berbeda pada desa-desa diperkotaan. Rasa persaudaraan menjadi pertimbangan tertinggi dalam memilih. Unsur dendam juga menjadi salah satu pemicu seseorang dalam memilih. Seorang yang mempunyai masa lalu yang tidak mengenakkan dengan salah satu calon, bisa saja menjadi ajang pelepasan dendam. Keadaan itu biasanya akan menambah hangat suasana dan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh calon lain, apalagi jika pelampiasan dendam itu masih dalam satu ikatan keluarga besar. Hal ini yang sering menjadikan sebuah kekerabatan dalam sebuah keluarga besar (dinasti) retak selepas pemilihan kepala desa. Keretakan akibat dendam ini bisa terulang lagi pada pilkades masa berikutnya. Maka bisa saja seorang calon kepala desa yang sebenarnya lebih potensial akan kalah oleh seorang calon kepala desa yang kemampuannya jauh dibawahnya. Motivasi-motivasi lain yang sifatnya subyektif juga berpengaruh seperti, faktor keturunan atau darah biru. Di banyak desa, keturunan (darah biru) kepala desa yang mengalir pada salah satu calon menjadi pertimbangan yang masih bisa manfaatkan untuk meraup suara.
Pada desa-desa yang tidak mempunyai penghasilan desa yang cukup, jabatan Kepala Desa seperti hanya sebagai prestise dan simbol sosial. Biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pencalonan dan biaya sosial pada saat menjabat menjadi bahan pertimbangan apakah akan maju menjadi bakal calon kepala desa atau tidak. Kekalahan dalam pemilihan kepala desa juga menjadi sebuah malu sosial yang akan terrekam dalam sejarah catatan para pecundang calon kepala desa. Ini dikarenakan pemilihan Kepala Desa menjadi semacam  test case pola kehidupan bersosial di desanya bagi individu dan keluarga si calon. Hal semacam ini akan lain bagi desa-desa yang mempunyai penghasilan yang cukup seperti bengkok berupa sawah yang luas, atau penghasilan lain berupa pasar, industri-industri, dll, yang memberikan kontribusi bagi penghasilan desa. Motivasi pendapatan atau motivasi materialis menjadi pertimbangan lain setelah prestise. Bisa saja motivasi materilis dan motivasi prestise berjajar sama kuat sehingga jabatan kepalan desa menjadi lebih menarik untuk diperebutkan. Motivasi-motivasi ini tergantung pada individu yang maju sebagai calon kepala desa.
Pola seleksi calon kepala desa juga tergolong gampang dengan syarat-syarat mengumpulkan berkas berupa surat-surat keterangan. Dengan mempunyai surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pindana kejahatan dengan hukuman minimal lima tahun, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, berijazah minilimal SLTP dan surat-surat lain yang gampang dipenuhi, maka menjadi syarat yang menjadi mudah bagi sebagian besar penduduk desa. Tidak ada test kapabilitas dan kapasitas atau setidaknya persyaratan tertentu yang membuktikan kapabilitas dan kapasitas seorang calon bisa dianggap layak atau tidak untuk memimpin sebuah wilayah dengan penduduk yang beraneka ragam latar belakang dan karakter. Akibatnya, bisa saja seorang yang tidak punya kapabilitas sebagai pemimpin terpilih menjadi kepala desa. Keterpilihan ini bisa karena lawannya mempunyai track record dalam lembaran sejarah sosial di desa yang buruk dan rakyat lebih memilih ‘yang penting bukan dia’.
Sebagai proses politik dalam demokrasi langsung yang paling mendasar, pilkades bisa dijadikan pembelajaran berpolitik dan berdemokrasi yang baik yang dapat menghasilkan pilihan yang benar dan tepat, baik secara kapabilitas maupun kapasitas. Hasil akhir dari pilihan rakyat, dalam berdemokrasi apapun hasilnya, jika sudah menjadi keputusan bersama harus bersama-sama diterima dan dikawal dalam pelaksanaan pemanfaatan jabatan. Diperlukan pikiran yang obyektif, lepas dari dendam dan pengaruh subyektif lain dalam menentukan pilihan bagi semua rakyat yang punya hak suara.

2 komentar:

  1. gone inyong wees wingi, awas ngati ati botoh judi bisa molak malik demokrasi nang desa apa maning nek DPT sending kurang sekang rong ewu pemilih gampang di tuku nang botoh gede....
    pengalaman nang daerahku cilacap wingi money politik paling rawan ngrusak demokrasi sing kudune calon kapasitas mumpuni mikine rep menang bisa kalah sing calon sing duite akeh di dukung botoh judi.

    BalasHapus
  2. amanlah tlaga,tp aku kalah seket ewu.......

    BalasHapus