Label

Kamis, 23 November 2017

PENGACARA KONTROVERSIAL

Pengacara, advokat, lawyer adalah pembela secara hukum bagi orang yang disangkakan bersalah atas sebuah perbuatan yang melanggar hukum di suatu negara, baik hukum pidana maupun perdata. Ada pengacara yang sukarela tanpa perlu dibayar membela kliennya dengan segala pertimbangan kemanusiaan dan kebanyakan pengacara membela karena dibayar. Pengacara tidak bisa menghapus sebuah kesalahan yang telah dilakukan kliennya. Ia hanya bisa mengawal agar sebuah perbuatan yang dilakukan kliennya yang diduga atau disangkakan, berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dan berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi  ancaman hukuman yang diancamkan pada kliennya.
Hal-hal detail peraturan dan undang-undang yang berlaku dan segala kelengkapan alat-alat hukum, dijadikan sebagai bahan untuk menolak ancaman hukuman. Keterkaitan peristiwa, alat bukti dan alibi di ramu sedemikian rupa sehingga tuntutan jaksa menjadi seperti kurang dan membuat hakim berkeputusan seperti keinginan pengacara. Itu tugas pengacara. Semakin hebat seorang pengacara, semakin besar biaya untuk mengontraknya. Semakin sering seorang pengacara memenangkan sebuah perkara, semakin terkenal dan kesohor-lah ia.
Sebuah perkara besar, semacam kasus korupsi milyaran atau bahkan triliyunan Rupiah atau kasus hukum yang melibatkan orang kaya, biasanya akan menyewa pengacara terkenal yang biayanya juga besar. Konon, biaya sewa advokat terkenal mencapai $500 atau sekitar 7-an Rupiah per jam, ditambah dengan biaya-biaya lainnya. Besarnya biaya sewa tentu sebanding dengan kemampuan dan prestasi yang telah didapat sebelumnya.
Seorang pengacara sering membuat sebuah kontroversi, menurut masyarakat umum, dengan statemen-statemen yang dilontarkan dengan berani dan bertentangan dengan opini masyarakat umum yang terlanjut sudah memvonis berdasarkan berita-berita beredar dan pendapat-pendapat dari tokoh yang diyakini benar pendapatnya. Benar dan tidaknya tokoh yang berstatemen menurut masyarakat umum, tergantung apakah pendapat itu se-ide dengan pikirannya atau tidak. Jika pendapat tokoh tidak sependat dengan masyarakat umum yang terlanjur memvonis, maka pendapat itu tak dipercaya dan dianggap menyimpang. Masyarakt umum yang begini, memang tidak obyektif tapi kekuatan pendapatnya yang didukung oleh begitu banyak orang yang terlanjur tidak suka pada person atau institusi tertentu di mana ia bernaung.
Pengacara yang mengeluarkan statemen yang bertentangan dengan opini publik yang kadung mevonis, akan membuat kesal, bukan membuat publik menyadari atau mau mengerti apa yang disampaikan pengacara tersebut. Publik yang tak mengerti hukum secara detail, seolah telah tahu dan merasa benar tentang vonisnya. Bahkan akan menambah keyakinan tentang vonisnya berdasarkan pendapatnya yang tak merasa perlu bukti-bukti hukum yang sah menurut hukum yang berlaku.
Jika bagi publik awam secara emosional marah dan tidak suka dengan polah tingkah pengacara yang seperti menganggap orang lain kurang mengerti hukum, itu bukan berarti pengacara itu tidak akan laku. Bisa saja polah tingkah pengacara itu tindakan yang disengaja sebagai iklan bagi dirinya. Dalam perdebatan di pengadilan, logika dan keterkaitan alat bukti hukum, cara penyampaian pengacara di pengadilan sangat mempengaruhi hakim dalam membuat keputusan. Sebuah statemen-statemen yang kontroversial dan berani, bagi calon pengguna jasa pengacara boleh jadi sebagai salah satu pertimbangan untuk memilihnya, karena mereka butuh orangyang berani dan pintar memanfaatkan momen.
Dampak dari statemen-statemen yang berani dan kontroversial dari pengacara adalah simpati publik terhadap orang yang dibelanya menipis dan hilang. Lebih jauh lagi, vonis bersalahnya lebih dalam lagi dan mengaitkan ketidakbaikan lain yang mungkin saja tak ada hubungannya. Apalagi dalam kasus korupsi, begitu ada orang di duga melakukan tindakan korupsi oleh KPK, publik langsung mengecap dan memvonis tanpa perlu penjelasan dan bukti yang valid. Ini terjadi karena masyarakat kita telah begitu geram pada penyelenggaraan negara yang masih saja di kotori tindakan curang untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Publik telah begitu percaya kalau KPK tidak main-main dalam menentukan status seseorang. Bahkan kalau ada seorang tokoh yang menyangsikan tindakan KPK menangkap seseoramg terkait tindakan korupsi, tokoh tersebut seperti dianggap melindungi koruptor dan dituduh koruptif juga.
Nov 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar