SMS dan PANGGILAN PENIPUAN.
Akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, warga Indonesia yang menggunakan nomor telepon seluler diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan nomornya sesuai dengan alamat yang ada di kartu keluarga ( KK ) atau KTP. Himbaun untuk segera mendaftar dan ancaman akan dilakukan pemblokiran jika tidak mendaftarkan nomornya pada batas waktu yang telah ditentukan, terus menerus dilakukan. Peregisteran nomor telepon seluler itu, katanya, agar jika ada nomor yang digunakan ilegal dan melawan hukum, bisa diketahui identitas penggunanya. Jumlah nomor pada satu operator seluler yang dapat diregister dengan identitas yang sama pun dibatasi. Pemanfaatan telelpon seluler dalam komunikasi yang merongrong dan membahayakn negara, akan diketahui pelakunya, jika nomor telepon diregister sesuai identitas yang benar. Ini salah satu upaya pemerintah untuk membatasi ruang gerak para pemberontak dan para teroris yang selalu saja muncul dan memberi ketakutan pada warga negara Indonesia dan juga meneror pem...