Label

Sabtu, 29 September 2018

SMS dan PANGGILAN PENIPUAN.



Akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018, warga Indonesia yang menggunakan nomor telepon seluler diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftarkan nomornya sesuai dengan alamat yang ada di kartu keluarga ( KK ) atau KTP. Himbaun untuk segera mendaftar dan ancaman akan dilakukan pemblokiran jika tidak mendaftarkan nomornya pada batas waktu yang telah ditentukan, terus menerus dilakukan. Peregisteran nomor telepon seluler itu, katanya, agar jika ada nomor yang digunakan ilegal dan melawan hukum, bisa diketahui identitas penggunanya. Jumlah nomor pada satu operator seluler yang dapat diregister dengan identitas yang sama pun dibatasi.
Pemanfaatan telelpon seluler dalam komunikasi yang merongrong dan membahayakn negara, akan diketahui pelakunya, jika nomor telepon diregister sesuai identitas yang benar. Ini salah satu upaya pemerintah untuk membatasi ruang gerak para pemberontak dan para teroris yang selalu saja muncul dan memberi ketakutan pada warga negara Indonesia dan juga meneror pemerintah yang sedang berkuasa. Juga untuk bisa melacak siapa-siapa yang melakukan kegiatan ilegal dan melawan hukum seperti kegiatan perdaangan narkoba, human tarficking, korupsi, penipuan, dll.
Ada banyak orang yang meragukan niat pemerintah dan membantahnya, karena data itu katanya disimpan oleh pihak asing yang tidak berada di dalam negeri dan data tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain yang bisa membahayakan warga negara, bisa membahayakan kelompok tertentu atau bahkan bisa membahayakan negara, karena lalu lintas komunikasi bisa disadap yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan Indonesia.
Dari awal beli kartu seluler, saya sudah merigister nomor saya sesuai dengan identitas yang legal, karena saya tak berniat untuk digunakan pada hal-hal yang tidak baik. Dan saya setuju dengan mewajibkan register nomor telepon seluler. Ini karena saya sangat terganggu dengan sms atau panggilan telepon yang sering sekali muncul untuk mencoba menipu. Panggilan telepon yang mengabarkan saudara atau anak kita kecelakaan dengan memancing kita untuk kalut dan menstranfer uang pada rekeningnya, sering muncul dan sangat mengganggu. Meski saya tak terperangkap, faktanya ada saja yang terkena tipu dan menstrafer uang sampai puluhan juta. Maka kenyamanan mempunyai HP menjadi hal penting, tidak terusik bahkan terteror. Saya merasa dengan semua nomor kartu seluler telepon teregister, tak akan lagi ada sms penipuan dan panggilan pasang perangkap.
Sempat juga terpikir sepakat pada orang-orang yang tidak setuju peregisteran menyeluruh nomor telepon seluler yang menurut mereka ada maksud-maksud dari sekelompok orang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan data pemilik telepon seluler untuk keperluan yang bisa saja merugikan kita sebagai warga negara secara individu atau bisa juga merugikan negara dari kegiatan lanjutannya. Ada juga yang merasa tercampuri privasinya dengan peregisteran itu. Bahkan ada pula yang berpendapat ada kepentingan politik untuk memetakan populasi warga dalam perebutan kekuasaan. Ada banyak argumen pada setiap pendapat dan akan menjadi pendapat yang hampa jika tidak ada argmuen yang kuat untuk mendukungnya.
Jika memang meregister nomor telepon seluler bertujuan untuk meminimalisir kegiatan jahat dan ilegal melaui jaringan telepon, saya setuju dan mengharapkan tak ada lagi sms dan panggilan telepon penipuan.
Dan, ternyata sampai sekarang, 29 September 2018, tujuh bulan setelah batas akhir registarsi, tanggal 28 Februari 2018, sms dan panggilan penipuan masih saja muncul. Beberapa kali sms penipuan terkirim di HP saya dan cerita tentang panggilan telepon bertujuan menipu, masih seperti sebelum peregisteran nomor. Meski sudah banyak orang yang sadar tentang itu dan tak menanggapi saat ada sms atau panggilan penipuan, tetap saja para penipu itu melakukan upaya terus menerus. Adanya upaya terus menerus ini membuktikan masih ada orang-orang yang terperangkap dan kegiatan para penipu masih menghasilkan uang. Tidak mugkin sebuah kegiatan yang memerlukan biaya akan terus dilakukan jika tidak menghasilkan uang.
Dan, jika kegiatan para penipu masih terus meneror, apa fungsi dari peregisteran nomor? Apa mungkin benar pendapat orang-orang yang tidak setuju pergisteran nomor HP? Apakah para petugas yang bertanggungjawab terhadap cyber crime tak tahu kegiatan itu? Apakah para penipu itu punya cara agar kegiatannya tak terlacak? Atau hanya akan bergerak jika ada laporan dari korban? Padahal banyak korban yang enggan melaporkan karena merasa akan banyak urusan dan ribet.
Banyak pertanyaan ketika sebuah kegiatan ternyata tak sesuai dengan harapan di awal.
Sabtu, 29 Sept 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar