Label

Selasa, 13 November 2012

MENGGUGAT DAHLAN ISKAN

Senin 12 Nopember 2012
Anggota DPR yang nama-namanya diserahkan oleh mentri BUMN, Dahlan Iskan, ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dugaan pemerasaan terhadap BUMN, yang sementara namanya bocor ke publik merasa dirugikan dan sebagian diantaranya berencana menggugat. Jika hal itu dilakukan oleh para anggota Dewan tersebut, tentu Dahlan Iskan sudah punya data dan bukti yang cukup kenapa Ia memutuskan untuk melakukan hal tersebut. Sebuah upaya yang cukup berani dengan ‘keadaan’ politik Indonesia yang tak terbaca dan carut marut.  Lembaga DPR, sebuah lembaga yang terhormat, tentu para anggotanya juga merasa terhormat dan orang terhormat tentu merasa tidak semua orang bisa semena-mena mencoreng kehormatannya
Sudah pasti anggota DPR itu akan membela diri sekuat tenaga dan sekuat daya yang dimiliki. Tentu, Pak Dahlan juga tak ceroboh melakukan itu. Dan, akan ada pertarungan sengit di panggung politik Indonesia, karena terkait payung partai tempat mereka berada dibawahnya. Partai-partai politik yang kadernya terkena tuduhan itu pasti sebisa mungkin melindungi kadernya untuk agar tampak bersih rumah tangga partainya. Tapi, kadang atau mungkin sering kasus itu mengambang kemudian lenyap perlahan menjadi awan yang dengan rajin menutupi setiap sisi yang masih ada kemungkinan terlihat.
Segala yang terkait tentang pemberantasan korupsi, pemerasan atau hal apapun yang merugikan negara, sebagian besar rakyat tentu mendukungnya sambil berharap semoga benar-benar membuat jera bagi pelakunya dan terutama membuat jera dan takut bagi yang  berpotensi serta punya kesempatan untuk melakukan korupsi. Tapi kemudian apa lacur jika kita kemudian sudah menebak duluan seolah dengan pasti bahwa kasus semacam itu akan menyublim ke ruang angkasa menjadi awan-awan bergerombol di langit menjadi hiasan yang kita tak bisa membacanya.
Kasus semacam ini masuk dalam lingkaran hukum duniawai, maksudnya lepas dari berbohong atau tidak berbohong yang terkait dengan keyakinan religi yang akan ditimpakan hukuman nanti di alam setelah kita mati. Harus ada bukti-bukti fisik untuk mengajukan ke ranah hukum. Jika si pelaku bisa dengan rapi menyembunyikan segala bentuk fisik bukti yang bisa menggiringnya ke pengadilan, Ia akan gagah bisa menyerang balik si pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal biasanya pelaku korupsi sadar betul tentang penyimpangan yang dilakukan dan tahu akibat yang akan menimpanya jika ketahuan. Ia tentu akan bersiasat dari awal agar semua barang bukti yang dapat menggiringnya ke meja hijau hilang, tak berkesinambungan atau menjadi semrawut yang jika di ranah hukum menjadi batal dan berkepanjangan.
Maukah mereka di sumpah pocong. Sumpah ini diyakini sebagian orang bisa membuktikan mana pelaku yang berbohong dan mana pelaku yang jujur di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar